SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penguatan teknis pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Operator KI di wilayah Jawa Tengah, bertempat di Wujil Hotel Ungaran, Rabu (24/04).
Kegiatan ini diikuti 50 orang yang berasal dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Jawa Tengah, Sentra Kekayaan Intelektual Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jawa Tengah, MPP/DPMPTSP Kabupaten/ Kota dan beberapa Universitas di Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyebut penguatan teknis ini untuk memberikan pemahaman kepada operator KI yang akan melaksanakan tugasnya di Mall Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu.
"Materi yang diberikan tentu terkait pelayanan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Perseroan Perorangan, " kata Anggiat.
Baca juga:
Menulis Kalimat Efektif
|
"Kami berupaya untuk mendukung dan memfasilitasi peningkatan kuantitas dan kualitas sentra HKI, terutama layanan pengelolaan KI, dan layanan di MPP, " sambungnya.
Baca juga:
What a Forensic Accountant Does
|
Menurut Anggiat, peran serta Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai KI sehingga akan meningkatkan permohonan Kekayaan intelektual di daerah.
"Kesemua jenis Perlindungan HKI harus dikelola dan dimanfaatkan agar tujuan perlindungannya tercapai baik secara Moral maupun Ekonomi, " terang Anggiat.
Anggiat berharap, kedepan Sentra KI di Provinsi Jawa Tengah semakin maju sehingga dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha untuk pendaftaran KI nya.
"Kami sangat berharap bagi para creator dan innovator untuk dapat terus bersemangat melakukan riset dan selanjutnya mengelola pemanfaatannya, " tutup Anggiat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan menyampaikan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui sistem online.
"Tahapan-tahapan dalam melakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual saat ini telah dilakukan secara daring atau online, " ujar Yosi.
Ia mengutarakan, apabila Operator KI terdapat kesulitan dan membutuhkan bantuan, agar dapat menghubungi dan berkonsultasi kepada Sub Bidang Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Adapun kegiatan ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang Kekayaan Intelektual yakni Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Tengah Devita Ayu dan Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Putra Sihite serta dua Analis Kekayaan Intelektual Ditjen KI.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto, jajaran Ditjen KI, Perwakilan Kepala UPT di Kabupaten Semarang dan Pelaksana KI Kantor Wilayah.